yakin 77

  • 2024-10-06 22:18:30 Source:yakin 77

    Browse(3954)

yakin 77,uus 777 login,yakin 77

Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, DPR Kerja Ugal-Ugalan
Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).(MI/Susanto)

JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.

Sikap tersebut salah satunya diperlihatkan dalam penggodokan beberapa RUU yang menjadi polemik di tengah publik seperti RUU Watimpres. Tidak ada pelibatan partisipasi publik di sana.

Hal tersebut jelas melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur asas pembentukan peraturan perundang-undangan jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan, perencanaan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Anggota Izin

"Jadi ini selalu jadi masalah klasik sebetulnya. Sikap DPR termasuk di daerah juga begitu di akhir masa jabatan ini digunakan segala macam cara untuk berkegiatan menggolkan aturan untuk rekayasa nasional. Karena ada uang di sana ada kepentingan tertentu di sana," jelas pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian, Kamis (19/9/2024)

Menurut dia, pembuatan UU tidaklah sederhana karena ada aturan mengikat yang tidak boleh diabaikan. Tahapan yang tertuang dalam UU harus dilakukan termasuk mendengar pendapat lalu menyisir masalah yang dilakukan DPR. Termasuk melakukan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak.

"Jadi tidak sederhana membuat produk UU, tidak mudah apalagi dalam hitungan hari yang bisa dipastikan tidak ada pelibatan publik. Dalam UU prinsip penentuan UU itu diatur yang 12 tahun 2011. Apakah kemudian DPR bisa seenaknya menghilangkan proses itu, tentu tidak boleh," cetusnya. (Sru/P-3)



Previous article:kingdomtoto link alternatif

Next article:sumur 2d