erek2 kadal
-
2024-10-07 01:56:50 Source:erek2 kadal
Browse(225)
erek2 kadal,rtp ajudan88,erek2 kadal ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau secara kelembagaan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mematuhi dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Semestinya, lanjut Puadi, KPU dapat mengadopsi putusan MK tersebut dan menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan, khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan. "Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo," kata Puadi, di Jakarta, Jumat (23/8). Baca juga : Pakar Hukum : Dissenting Opinion Hakim MK Jadi Refleksi Penguatan Lembaga Pemilu Bawaslu mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, Puadi menyampaikan putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK. "Dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya," kata dia. Puadi berpesan, apabila putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut. (J-2)
Previous article:kuda hitam sdy
Next article:beinmatch yalla-shoot
Related reading
- ● bunga 2d togel
- ● daftar liga champion 2023
- ● gambar togel 42
- ● tim nasional sepak bola guinea-bissau
- ● erek erek burung emprit
- ● seribu mimpi babi
- ● kingslot69 login
- ● liga brunei darussalam
- ● goaloo mobi
- ● nomer togel 99
- ● togelon88
- ● master jalur main
- ● gunung 2d togel
- ● 67 di erek erek
- ● result oregon 03