paito sgp.
-
2024-10-08 01:03:58 Source:paito sgp.
Browse(37446)
paito sgp.,lion4dbet,paito sgp. SOLO, KOMPAS.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, dan perlu diperpanjang setiap lima tahun. Apabila telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Untuk memudahkan pemegang SIM, perpanjangan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024 Adapun cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa antre, sebagai berikut: Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Previous article:keluaran sgp 2018 sampai 2023
Next article:tabel shio 2021
Related reading
- ● pengeluaran hongkong pools
- ● buku impian togel
- ● doraslot login
- ● bomslot login
- ● nomor togel sepeda
- ● erek erek 3d angka
- ● aston vs chelsea
- ● bagian bagian sepeda
- ● triototo
- ● snaptoto
- ● mimpi bertemu dengan orang yang sudah meninggal togel
- ● samahedaku
- ● sgp warna paito
- ● top up higgs domino 1b murah
- ● mariobola login