okestream1 pro
-
2024-10-09 07:33:07 Source:okestream1 pro
Browse(48364)
okestream1 pro,warung255,okestream1 pro jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan. Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7). Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Hakim mengatakan dalam pertimbangannya tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 12:49 WIB Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan).
Previous article:bospaito cambodia
Next article:slot demo rupiah no lag
Related reading
- ● ahad4d
- ● grabtogel
- ● erek erek menangkap ikan
- ● mimpi di gigit ikan lele
- ● buku mimpi 2d 18
- ● arti mimpi membeli beras
- ● skor villarreal
- ● sepeda motor togel 2d
- ● data keluaran sgp 2016 sampai 2023
- ● kedondong togel
- ● erek 14 2d
- ● no togel 2d bergambar
- ● erek erek tangan 2d
- ● hasil pakong hari ini
- ● situs nobar bola gratis