royal gacor88

royal gacor88,avtube live,royal gacor88

JPNN.com » Daerah » Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat

Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat

Sabtu, 20 April 2024 – 15:17 WIB Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua BaratFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI- JB yang merupakan tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

JB yang sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, itu ditangkap di Sulawesi Selatan.

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4).

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo

Dia menjelaskan bahwa JB ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan, tetapi proyek tersebut tidak selesai, sehingga tak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni. "Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp 6 miliar," ucap Harli.

Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara Rp 3,03 miliar.

Baca Juga:
  • Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

"Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," jelas Harli.

Previous article:syair semar sdy hari ini

Next article:mimpi bisa nyetir mobil