nowgoal 12

  • 2024-10-07 05:05:58 Source:nowgoal 12

    Browse(81424)

nowgoal 12,erek erek 16 2d,nowgoal 12

JPNN.com » Nasional » Hukum » Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 25 September 2024 – 21:50 WIB Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita CukaiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (5/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (5/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Sulaiman menyampaikan penindakan itu berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Cilacap Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Petugas akhirnya dapat menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, yang dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan RM (24).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di tempat kejadian, kami menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan satu juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ungkap Sulaiman dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).

Baca Juga:
  • Bea Cukai Dorong Ekonomi Tumbuh Berkualitas dan Berkeadilan Lewat Pemberdayaan UMKM

Dari hasil pengembangan kasus didapatkan informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Bea Cukai Langsa pun segera bekerja sama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memeriksa lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud," lanjutnya.