eabsen dumai
-
2024-10-08 20:23:53 Source:eabsen dumai
Browse(9626)
eabsen dumai,erek erek 26 2d,eabsen dumai HENDRA Sabarudin, narapidana kasus penggelapan narkoba terungkap masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. Perputaran uang atas peredaran barang haram yang ia lakukan mencapai Rp2,1 triliun. "Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. Wahyu menyebut sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk membeli aset-aset. Aset dari uang haram itu jika ditotal nilainya sekitar Rp221 miliar. Baca juga : Polres Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan Wahyu menuturkan Hendra merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dia ditangkap pada 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diringankan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Selama menjalani masa hukuman, warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A itu ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Barang haram itu diedarkan ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Polri mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal laporan polisi tertanggal 3 Mei 2024. Baca juga : Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit Wahyu mengungkapkan HS telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2024. Dengan total pengiriman sabu ke Indonesia mencapai 7 ton. Eks Kapolda Aceh ini menyebut selama beroperasi, HS bekerja sama dengan pelaku berinisial F untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah. "F sampai saat ini masih DPO dan masih kita kejar," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu. Sedangkan, dalam melakukan pencucian uang, Hendra dibantu oleh beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Mereka ialah T, MA, dan S selaku pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan membantu pencucian uang. Para tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. (Z-9)
Previous article:susunan pemain aston villa vs bournemouth
Next article:rtp probet88
Related reading
- ● buku mimpi bertemu orang yang sudah meninggal
- ● apa itu togel dalam bahasa gaul
- ● alba 88
- ● poltar togel
- ● jos178 login
- ● apk higgs domino yang ada tombol kirim
- ● snaptik fb video
- ● zara4d link alternatif
- ● joker untung99 link alternatif
- ● hitung jadian
- ● foto cewek cantik sekolah
- ● erek erek semut 2d bergambar
- ● rapi 88
- ● mimpi wudhu mau sholat
- ● qqasia88 login