erek2 38
-
2024-10-07 02:15:11 Source:erek2 38
Browse(7)
erek2 38,laundry koin pekanbaru,erek2 38 jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 bank yang terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Sebanyak 30 bank itu ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027. Perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan. "Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ucap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Senin (22/7). Menurut dia, pihaknya percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional, dan terpercaya. Perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS dan UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji. Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Bertekad Tingkatkan Mutu Pelayanan Haji
Selasa, 23 Juli 2024 – 09:11 WIB Penandatanganan perjanjian kerja sama BPKH dengan 30 bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Foto: dokumentasi BPKH
Previous article:erek2 semut
Next article:slot tokyo 188
Related reading
- ● gua togel login
- ● toyota777
- ● mimpi bisa nyetir mobil
- ● link grub bokep
- ● arti mimpi ditembak pistol orang tak dikenal
- ● bosku77
- ● nanas 2d togel
- ● regalbet slot
- ● sipeci
- ● jumlah trofi barcelona dan real madrid terbaru
- ● nonton anime samehadaku
- ● erek dokter
- ● jadwal 16 besar liga europa
- ● download domino n speeder terbaru
- ● bayar jitu login