klasemen copa del rey

klasemen copa del rey,biografi gavi,klasemen copa del rey

JPNN.com » Daerah » Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja

Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja

Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:05 WIB Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum SajaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan proses hukum Direktur PT Taru Martani berinisial NAA kepada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DIY itu beberapa waktu lalu ditangkap Kejati DIY terkait korupsi.

Sri Sultan mempersilakan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA yang sudah berstatus tersangka.

Baca Juga:
  • Sri Sultan Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Beri Pesan Ini 

"Proses hukum saja. Kalau enggak begitu nanti enggak selesai. Berproses saja sampai selesai," kata Sri Sultan, Kamis (30/5).

Ngarsa Dalem mengakui bahwa pihaknyalah yang melapor atas dugaan korupsi tersebut.

"Memang kami yang lapor, kok. Kami, kan, yang lapor. Kan, surat gubernur (ditujukan) ke kejaksaan," katanya.

Baca Juga:
  • Usaha Bakpia Penerima KUR BRI Ini jadi Tempat Oleh-Oleh Favorit di Yogyakarta

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso mengatakan penetapan tersangka NAA berkaitan dengan investasi trading emas derivatif PT Taru Martani pada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF).

Investasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Previous article:arenatoto 2

Next article:bola obi