bigcuan99 slot

bigcuan99 slot,dukun toto,bigcuan99 slot

JPNN.com » Nasional » Hukum » Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar

Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar

Senin, 23 September 2024 – 11:25 WIB Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang KaranganyarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (12/9). Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal diamankan, satu orang dilakukan penahanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Penindakan berkat adanya informasi dari masyarakat tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/9).

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kami pun segera melakukan surveillancedan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman dalam keterangan resminya, Senin (23/9).

Baca Juga:
  • Pendampingan Bea Cukai Kediri Membuahkan Hasil, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Perdana

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target.

“Benar saja, kami mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan pelaku bernama HAR. Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” beber Arif.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian

Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000, dan kerugian negara Rp 435.802.180.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Previous article:erek erek orang meninggal

Next article:jalur d21