ronaldinho nomor punggung

ronaldinho nomor punggung,vcs bar bar,ronaldinho nomor punggung

JPNN.com » Nasional » Hukum » Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

Rabu, 17 Juli 2024 – 00:21 WIB Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan KesejahteraanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi (tengah) didampingi jajarannya merilis penetapan tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi operasional anggaran rumah negara dan belanja rumah tangga (Rujab) DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Bantaeng.

jpnn.com, BANTAENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.

"Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin.

Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.

Baca Juga:
  • Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN Lantaran Terjerat Kasus Korupsi

Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL

Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.

"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar," sebut Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya diterima.

Previous article:mimpi geraham atas copot

Next article:prediksi hk mbah jitu