tabel kelompok
-
2024-10-09 03:16:01 Source:tabel kelompok
Browse(9)
tabel kelompok,rodabet login,tabel kelompok jpnn.com - BIREUEN - Tiga terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Aceh. Hukuman dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen setelah ketiganya dinyatakan sebagai terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen. "Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa (7/4). Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni berinisial F, H, AH. Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17-100 kali cambukan. Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan dan jarimah zina. Dedi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali. Terpidana F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
Selasa, 07 Mei 2024 – 22:45 WIB Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.
Previous article:shio anjing tahun berapa
Next article:forum sydney hari ini
Related reading
- ● marselino ferdinan agama apa
- ● two blocks haircut
- ● liga j2 jepang klasemen
- ● qiuqiu99 pkv
- ● melayu 4d
- ● pagar nusa vs psht
- ● pola maxwin7
- ● samurai68
- ● ciri-ciri janin kangen ayahnya
- ● 87 erek erek
- ● statistik coventry city vs middlesbrough
- ● data sgp 2016-2022
- ● data sahabat hk 4d
- ● lgogacor login
- ● prediksi kodal