klasemen seri a terbaru

klasemen seri a terbaru,cara membeli chip domino dengan pulsa,klasemen seri a terbaru

JPNN.com » Politik » Legislatif » Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten

Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten

Kamis, 26 September 2024 – 17:54 WIB Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di BantenFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comChico Hakim. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan kronologi sebelum KPU merilis caleg terpilih DPR RI dari parpolnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.

Diketahui, KPU sudah mengumumkan caleg terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil I Banten ialah Bonnie Triyana dan bukan Tia Rahmania yang sebelumnya punya suara tertinggi.

Chico menyebut Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 memutuskan delapan PPK di beberapa kecamatan Dapil I Banten melakukan pelanggaran penggeseran suara untuk Tia Rahmania.

Baca Juga:
  • Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bonnie Triyana Melenggang ke Senayan

"Pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata Chico kepada awak media, Kamis (26/9).

Dari situ, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan setelah menerima aduan Bonnie melaksanakan sidang pada 14 Agustus 2024 dengan tergugat Tia.

Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan pada tanggal yang sama juga menyidangkan aduan Didik Hariyadi dengan tergugat Rahmad Handoyo.

Baca Juga:
  • Berperan dalam Pemahaman Sejarah Indonesia-Jepang, Bonnie Triyana Raih Reiwa Award

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara," lanjut Chico.

DPP PDI Perjuangan, ujar Chico, kemudian bersurat ke KPU soal hasil persidangan di Mahkamah Partai pada 30 Agustus 2024.

Previous article:shio77 slot

Next article:papajackpot