otqkudesu
-
2024-10-07 01:13:54 Source:otqkudesu
Browse(8112)
otqkudesu,erek erek gelas 2d,otqkudesu jpnn.com - BANDUNG- Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016. Hakim menyatakan bahwa penetapan terhadap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. "Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar, agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya. "Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sediakala," katanya. (mcr27/jpnn) Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 10:40 WIB Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Previous article:erek erek 81
Next article:sparta88 login
Related reading
- ● score808 live streaming indonesia
- ● kakak marselino ferdinan
- ● score 808.com live
- ● two block hair pendek
- ● data togel sdy 6d 2023
- ● rtp nagaslot777
- ● abjad togel 4d
- ● kalong hk malam ini
- ● erek layangan
- ● egi melgiansyah timnas
- ● mimpi telanjang bulat
- ● shio kucing 2023
- ● klasemen ansan mugunghwa fc vs jeonnam dragons
- ● nowgoal alternatif
- ● yalla streaming bola