statistik nunez
-
2024-10-08 10:22:47 Source:statistik nunez
Browse(222)
statistik nunez,cara beli chip domino dari dana,statistik nunez SEMARANG, KOMPAS.com- Bagi pemilik mobil atau motor, setelah menjual kendaraan sebaiknya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi : (3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024 Apalagi, pemilik lama tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual, dan kendaraan kena tilang elektronik maka surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama, sesuai dengan data di STNK. ist Blokir STNK Secara Online Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, surat tilang elektronik akan dikirim sesuai dengan nama dan alamat di STNK. “Iya, (dikirim) sesuai dengan nama di STNK,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2024). Sony juga mengatakan, bagi pemilik lama yang mendapat surat tilang elektronik bisa segera melapor ke Samsat. “Laporkan ke Samsat untuk lapor jual saat mobil atau motor sudah tidak di tangan lagi,” kata Sony. Selain itu, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, dijelaskan setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor, surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tapi surat konfirmasi. Baca juga: 12 Pebalap MotoGP Akan Konvoi di Kota Mataram Sebelum Balapan Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik. Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran Untuk menghindari hal itu terjadi kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan. Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru, sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada. Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir.
a. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
Previous article:pt viva tehnik mandiri
Next article:rtp live happy judi
Related reading
- ● togel kopi
- ● erek erek tikus mati
- ● prediksi macau - epictoto
- ● bts4d link alternatif
- ● klasemen bundesliga 2023
- ● apel 4d
- ● erek erek kecoa 3d
- ● opp merak
- ● pelangi toto88
- ● jamur 4d
- ● skor indonesia vs brunei darussalam hari ini
- ● gelas erek erek
- ● hidung 2d togel
- ● skor psis vs arema
- ● nagasaon sdy rabu