crystal togel

crystal togel,bup togel,crystal togel

JPNN.com » Nasional » Hukum » JPI Apresiasi Lobi Jokowi soal Kouta Haji, Tetapi Menag Yaqut Merusak

JPI Apresiasi Lobi Jokowi soal Kouta Haji, Tetapi Menag Yaqut Merusak

Selasa, 06 Agustus 2024 – 15:41 WIB JPI Apresiasi Lobi Jokowi soal Kouta Haji, Tetapi Menag Yaqut MerusakFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comJaringan Perempuan Indonesia (JPI) saat menyampaikan laporan terkait dugaan KKN Kuota Haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mengapresiasi lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhasil melobi Arab Saudi untuk menambah kouta haji dari Indonesia. Namun, JPI menyesalkan sikap Menteri Agama (Menag) aqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengonversi kouta tersebut ke haji khusus atau komersial.

Hal itu disampaikan JPI saat menyampaikan laporan terkait dugaan KKN Kuota Haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8).

"Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia melapor ke KPK," kata Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia Evi Ze Reube.

Baca Juga:
  • Mahasiswa Laporkan Gus Yaqut ke KPK terkait Kuota Haji 2024

Evi menduga Yaqut telah melakukan perbuatan fatal karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Beliau ini, Pak Menteri Agama yang terhormat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI," jelas Evi.

Seharusnya, lanjut Evi, sebagai pejabat negara, Yaqut memahami dan melaksanakan kebijakan apa pun sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:
  • Menag Yaqut Cholil Kembali Dilaporkan ke KPK

"Dari mana, kok, tiba-tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut undang-undang bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241 ribu adalah 19.280 kuota haji khusus," kata Evi.

Evi menganggap langkah itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, JPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama dan jajarannya karena ada 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota haji khusus.

Previous article:mediaslot78 login

Next article:buku mimpi 49