mimpi beli hp baru

mimpi beli hp baru,kelelawar masuk rumah,mimpi beli hp baru

JPNN.com » Nasional » Hukum » Bendum NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Bendum NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Rabu, 05 Juni 2024 – 12:26 WIB Bendum NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYLFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni hadir dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).

Selain Sahroni, ada juga anak SYL sekaligus anggota DPR RI Indira Chunda Thita dipanggil sebagai saksi.

Keduanya akan bersaksi dalam persidangan lantaran disebut beberapa saksi sebelumnya, telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga:
  • Uang Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Sidang, Jangan Kaget

Thita, yang juga merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem, kemudian langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.

Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.

Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
  • Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL

Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Previous article:dana777

Next article:mbak4d1 login