banjir 4d

  • 2024-10-07 03:05:41 Source:banjir 4d

    Browse(35235)

banjir 4d,erek ikan gabus,banjir 4d

JPNN.com » Politik » Pilkada » Kelakuan Baleg DPR Pembangkangan Telanjang, Tinggal Dihadapkan dengan Rakyat

Kelakuan Baleg DPR Pembangkangan Telanjang, Tinggal Dihadapkan dengan Rakyat

Kamis, 22 Agustus 2024 – 07:05 WIB Kelakuan Baleg DPR Pembangkangan Telanjang, Tinggal Dihadapkan dengan RakyatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comGedung DPR RI. Sikap Baleg DPR RI soal RUU Pilkada menuai sorotan publik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dibahas di Badan Legislatif DPR RI merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang.

Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg DPR.

"Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata Palguna kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga:
  • Baleg DPR Ingin Muluskan Kaesang, Wajar Ada Narasi Penolakan

Palguna menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk mengawal konstitusi.

Di sisi lain, dia mengatakan, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu sudah berada di luar kewenangan MK.

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tegas dia.

Baca Juga:
  • RUU Pilkada Disahkan Baleg, Masinton: Ini Memang Maunya Istana

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Previous article:segarqq

Next article:indopool4d