erek2 60
-
2024-10-07 02:31:31 Source:erek2 60
Browse(22)
erek2 60,chord gitar jika kau bertemu aku begini,erek2 60 jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung atau MA. Pasalnya, alasan pengajuan PK tersebut tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP. “Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata juru bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto, Jumat (30/8). Tessa menambahkan, jaksa KPK meminta Mahkamah Agung dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi. Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023. “Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya. Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Jumat, 30 Agustus 2024 – 12:22 WIB Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:agen77bet slot
Next article:ulat bulu 2d
Related reading
- ● no togel buah mangga
- ● mimpi melihat ayam bertelur
- ● kupu-kupu togel
- ● hasil akhir persija
- ● monaco vs marseille
- ● makauqq
- ● erek-erek 2d 23
- ● kingslot69 login
- ● obat bidur
- ● hasil pertandingan barca tadi malam
- ● royalwin indonesia
- ● pisang 4d
- ● peringkat ucl 2023
- ● data pengeluaran ttm 5d
- ● lirik lagu fauzana tungkek mambaok rabah