jepangpkv
-
2024-10-07 14:12:11 Source:jepangpkv
Browse(9)
jepangpkv,linimasa udinese vs napoli,jepangpkv jpnn.com - JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengambil keputusan besar dengan memvonis dua terdakwa kasus narkoba hukuman mati. Hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. "Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5). Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yakni Sukardi dan Asril. Sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi).
Previous article:top up higgs domino gopay
Next article:unipin domino md
Related reading
- ● nex777 login
- ● adik perempuan bahasa jepang
- ● tafsir mimpi buaya
- ● gemoytoto
- ● mimpi lumba lumba
- ● hasil euro tadi malam dan dini hari
- ● ligajp77 slot
- ● prediksi macau pusat archives
- ● kode alam digigit semut
- ● ahli qq
- ● prediksi kentucky midday hari ini
- ● luky77
- ● undian macau
- ● top up higgs domino 1b murah
- ● toto abadi 7