data togel macau 2023

data togel macau 2023,kissjoker,data togel macau 2023

KPUD Didesak Batalkan Pencalonan Dharma Phongrekun-Kun terkait Dugaan Pencurian Data Pribadi
tangkapan layar data warga yang diduga dicuri untuk pilkada DKI.(dok.MI)

PEMBICARAAN terkait pencalonan tunggal untuk gubernur DK Jakarta dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan salah satu prinsip utama demokrasi ialah kontestasi sehingga berbagai calon bersaing secara sehat untuk mendapatkan dukungan rakyat. 

“Pencalonan tunggal tidak hanya mereduksi esensi demokrasi, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik-praktik tidak sehat dalam proses pemilihan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8). 

Baru-baru ini, ujar dia, PBHI menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan pencurian data pribadi warga. Data kartu tanda penduduk (KTP) warga, setelah diperiksa di portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun-Kun, Wakil ketua BSSN periode 2019-2021. 

Baca juga : Warga Jakarta Geram NIK KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada 2024

“Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu,” imbuh Julius. 

Pencurian data pribadi, tegasnya, melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada Pasal 41 UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5% sampai 10% yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung. Oleh karena itu, KPUD didesak harus membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini.

Selain itu, Julius menegaskan pencurian data pribadi merupakan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.  (H-3)

 



Previous article:buku mimpi arjuna

Next article:kode syair cambodia hari ini