erek erek rokok

erek erek rokok,scoree 808,erek erek rokok

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan

Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan

Rabu, 01 Mei 2024 – 06:58 WIB Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga DikabulkanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comASN terdiri dari PNS dan PPPK. Apakah seluruh honorer bisa diangkat jadi PPPK tahun ini? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BULELENG - Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana memperjuangkan para pengemudi atau sopir berstatus honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Langkah yang dilakukan, yakni meminta kuota tambahan PPPK 2024 untuk diisi honorer pengemudi sebagai upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi staf non-ASN yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.

"Saya selalu mengedepankan pengelolaan kepegawaian yang mengedepankan rasa kemanusiaan terhadap seluruh pegawai non-ASN, tidak terkecuali para pengemudi," kata Lihadnyana di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (30/4)

Baca Juga:
  • Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!

Saat menerima audiensi bersama perwakilan staf pengemudi di Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan tahapan seleksi PPPK 2024 dari jalur honorer secara nasional saat ini sedang berlangsung.

Diketahui, BKN dan KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 didasarkan kepada database BKN.

Namun, pada proses pendataan honorer ada tiga jenis jabatan yang dikecualikan. Salah satunya adalah jabatan pengemudi atau sopir.

Baca Juga:
  • BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap

Dalam pertemuannya bersama perwakilan pengemudi pegawai non-ASN Pemkab Buleleng, Lihadnyana menyampaikan bahwa seluruh pegawai non-ASN tidak terkecuali para pengemudi, berhak memiliki kepastian terkait status kepegawaiannya ke depan.

Berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN yang telah bergulir saat ini, staf pengemudi merupakan jabatan yang dikecualikan.

Previous article:www bolagila

Next article:klasemen fc anyang