detik bola168
-
2024-10-09 21:45:58 Source:detik bola168
Browse(82)
detik bola168,topbos.partner,detik bola168 jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi optimistis gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dimenangkan, meski berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Muchtar mengatakan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi.Baca Juga:Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Kamis, 20 Juni 2024 – 13:30 WIB Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty
Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.Baca Juga:
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6).
Previous article:asusslot
Next article:kode alam gigi
Related reading
- ● skor sementara persib hari ini
- ● induk organisasi sepakbola adalah
- ● chord tafsir cinta
- ● erek kambing
- ● pengeluaran data kamboja
- ● mimpi wudhu mau sholat
- ● perkutut togel
- ● erek erek selingkuh
- ● ombak 123 login
- ● hore168
- ● 13togel
- ● automatic profit
- ● burung merpati 2d togel
- ● buku mimpi kacamata
- ● erek-erek badak