hasil skor persija hari ini
-
2024-10-08 22:48:22 Source:hasil skor persija hari ini
Browse(8)
hasil skor persija hari ini,prediksi togel hk,hasil skor persija hari ini jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Iwakum menyatakan draf revisi UU Nomor 32 Tahun tentang Penyiaran atau UU Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers. "Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," tegas Sekjen Iwakum Irfan Kamil, dalam konferensi pers pernyataan sikap Iwakum di Jakarta, Sabtu (1/6). Kamil menyatakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan. Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, jurnalis media nasional itu menyatakan terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum. Keempat pasal itu, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan. Menurut dia, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli. Iwakum, kata Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik. "Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," katanya.Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
Minggu, 02 Juni 2024 – 12:32 WIB Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Ilustrasi Foto: Iwakum
Previous article:royalwinindonesia
Next article:lama waktu sepak bola
Related reading
- ● arti offside
- ● mesin acak angka otomatis
- ● erek erek 2d kode alam
- ● sip togel
- ● iramatogel link alternatif
- ● kunang kunang masuk rumah pertanda apa
- ● mimpi buaya besar
- ● klerek alfamart adalah
- ● rakatoto link alternatif
- ● rtp markastoto hari ini
- ● pengeluaran hongkong pools
- ● j2 league table
- ● lapakgaming higgs domino
- ● argentina profesional
- ● tabel shio ganjil genap 2022