panen13
-
2024-10-07 03:33:42 Source:panen13
Browse(5)
panen13,27 2d,panen13 jpnn.com, KARAWANG - Pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jabar, bebas membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Sementara diskotik klub malam dan tempat spa atau massage dilarang beroperasi. Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama Ramadan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadan hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi. "Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadan," kata Aep, Senin. Namun, ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga puasa tempat karaoke itu wajib tutup. Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang Lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan. Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
Selasa, 12 Maret 2024 – 04:40 WIB Ilustrasi - Tempat hiburan malam. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/dok)
Previous article:erek ikan paus
Next article:no togel palu
Related reading
- ● data sgp 2018 sampai 2023
- ● idnhero
- ● apel 888
- ● arti mimpi ditembak pistol orang tak dikenal
- ● penyu togel
- ● togel88 live chat
- ● warna thistle adalah
- ● kode alam kopi
- ● bg rj chip domino
- ● angkot 777
- ● baju paling terbuka di dunia
- ● prediksi athletic bilbao vs barcelona
- ● claim bonus kebaya4d
- ● erek-erek 70
- ● king horse toto 4d