jangkartoto

jangkartoto,unipin domino island,jangkartoto

Larangan Paskibraka Pakai Hijab, Komnas akan Minta Keterangan BPIP
Gedung Komnas HAM RI.(Dok. Komnas HAM RI)

 

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terkait dugaan larangan penggunaan hijab saat pelaksanaan tugas di Istana Negara (IKN), Ibu Kota Nusantara, pada 17 Agustus 2024. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka dan berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

Baca juga : Menpora Sayangkan Jawaban Tidak Tegas BPIP soal Paskibraka Lepas Hijab

Permintaan ini diduga terkait dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka. 

“Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Atnike melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/8).

Menanggapi pengaduan ini, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan pihak terkait  untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut. 

Baca juga : BPIP Buka Suara Soal Larangan Hijab Paskibraka

“Upaya ini merupakan bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka,” terang Pramono.

Selain itu, menurutnya berpartisipasi dalam kegiatan Paskibraka sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk menjalankan keyakinan agama merupakan hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan. 

Baca juga : Penggunaan Jilbab Dinilai Bagian Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945

“Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas situasi, terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79,” tukasnya. (H-3).

 

 

 

 

 



Previous article:alpa77

Next article:erek erek telur