goaloo net

  • 2024-10-06 14:44:53 Source:goaloo net

    Browse(3)

goaloo net,nasi telor pontianak,goaloo net

JPNN.com » Ekonomi » Investasi » OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda

OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda

Selasa, 14 Mei 2024 – 07:10 WIB OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena DendaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal. Ilustrasi/Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa penutupan itu terdiri atas 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal.

"OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ucap di Jakarta, Senin.

Baca Juga:
  • Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN

Friderica mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024.

Menurut Friderica, selama periode tersebut OJK telah menerima 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

Baca Juga:
  • BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

Frederica mengatakan bahwa hingga 30 April 2024 OJK telah menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

"Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan," ujarnya.

Previous article:mimpi kerbau togel

Next article:messipoker link alternatif