garam 4d
-
2024-10-07 05:19:59 Source:garam 4d
Browse(92)
garam 4d,kraton bet,garam 4d jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ZA dan ZU dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/5). "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU. Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota. JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan. Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka. Dua oknum polisi itu ditangkap pada awal Januari 2024 seusai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB JPU Kejati Maluku menuntut dua oknum anggota polisi pengguna narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Daniel L.
Previous article:budiman rojokoyo 2023
Next article:tabel sakti 3d
Related reading
- ● top 1 toto link alternatif login
- ● paiton sgp
- ● trade.topbos login
- ● hasil indonesia vs filipina hari ini
- ● pertandingan fluminense
- ● data ttm4d
- ● ar rum ayat 48
- ● dewa cash
- ● lt88sport login
- ● sky 338
- ● nomor togel 85
- ● dana 55
- ● formasi psg 2022
- ● langit 69 server thailand
- ● erek erek pesta pernikahan