erek2 29
-
2024-10-07 02:55:40 Source:erek2 29
Browse(56)
erek2 29,no punggung mbappe,erek2 29 jpnn.com, PEKANBARU - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua terdakwa yang terlibat jaringan narkoba internasional itu ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. "Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu (12/6). Majelis Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 kilogram tersebut. Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda. Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati
Kamis, 13 Juni 2024 – 07:37 WIB Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.(ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)
Previous article:klasemen empoli
Next article:posisi nomor 10 dalam sepak bola
Related reading
- ● rajabandot macau login
- ● data nusantara togel
- ● fts 23 mod bri liga 1
- ● rtp asentogel
- ● logam 77
- ● 3d hk
- ● paito warna hk hari ini
- ● situs naga 2000
- ● mimpi melihat orang telanjang
- ● tafsir mimpi 32
- ● prediksi football5star
- ● unipin domino murah
- ● nama tim futsal unik
- ● japan168 login
- ● napoli vs lecce