al nassr kapan main
-
2024-10-09 13:59:50 Source:al nassr kapan main
Browse(681)
al nassr kapan main,mimpi anak babi,al nassr kapan main jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion menyikapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) ini melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap permohonan dari AMIN. Saldi dalam persidangan menyebut dalil AMIN berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum. "Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata dia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin. Dari situ, Saldi menginginkan mahkamah untuk memerintahkan KPU bisa melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. "Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya. Menurut Saldi, pembagian bansos demi kepentingan kontestasi politik tidak boleh dipinggirkan dalam putusan terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024. "Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar dia.Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
Senin, 22 April 2024 – 16:35 WIB Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin persidang. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Previous article:borneo fc vs persikabo 1973 lineups
Next article:erek-erek merpati
Related reading
- ● erek2 52
- ● 2d cacing
- ● mimpi dipatok ular dalam islam
- ● link aromatoto
- ● erek erek 2
- ● togel tafsir mimpi makan
- ● burung merpati 2d togel
- ● areaslots login
- ● apa arti mimpi meninggal diri sendiri
- ● arti mimpi dapat emas di sungai
- ● klasemen al-qadisiyah
- ● mimpi menyapu daun kering dengan sapu lidi
- ● rajadewa slot
- ● top1toto togel login
- ● kode alam kelelawar masuk rumah