buku mimpi 2d tikus

buku mimpi 2d tikus,pemain tim nasional sepak bola senegal,buku mimpi 2d tikus

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta

Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta

Rabu, 15 Mei 2024 – 18:41 WIB Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 JutaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTerdakwa pelaku pembuang sampah liar di Kabupaten Sleman saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

jpnn.com, SLEMAN - Pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijatuhi hukuman pidana denda berupa uang sebesar Rp1.000.000 subsider tujuh hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp2.000 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Vonis dijatuhkan oleh hakim tunggal PN Sleman dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan pada Selasa (14/5)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, terdakwa atas nama A warga Sleman tersebut diajukan ke meja hijau PN Sleman karena terbukti melanggar peraturan daerah Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

Baca Juga:
  • Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV

"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

"Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapamewon Seyegan," katanya.

Baca Juga:
  • Pendakian Gunung Kembang, Puncak Indah Tanpa Sampah

Shavitri mengatakan bahwa perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon (Kecamatan) Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan," katanya.

Previous article:pendekar wanita

Next article:toto777 link alternatif