gambar suasana sedih

gambar suasana sedih,beli chip royal domino,gambar suasana sedih

Busyro Muqoddas Minta Hakim yang Mogok Kerja Tidak Dizalimi
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas(Dok.MI)

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan para hakim di Indonesia. Ia menilai jangan sampai para hakim merasa dizalimi karena tidak diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan Busyro setelah menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Busyro menjelaskan pihaknya menerima keluhan soal gaji hakim yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Ia meminta kementerian terkait mempertimbangkan aspirasi para hakim yang meminta kenaikan gaji.

Baca juga : DPR Minta Cuti Massal Hakim Diakhiri

"Bagaimanapun kesejahteraan hakim itu penting sekali. Ya, mobilitas itu tidak bisa dipisahkan dengan kesejahteraan, bahkan kesehatan pun. Kalau hakem yang profesional itu, mesti kadang-kadang apa namanya, lembur ya, cuma, baca laptop, itu sama sekali kalau gak ada jaminan kesehatan, kesehatan yang memadai, itu istilah gampangnya menzolimi para hakim. Jangan sampai terjadi," kata Busyro.

Ia mengatakan ketika kesejahteraan hakim tidak diperhatikan maka akan berdampak buruk pada peradilan Indonesia. Ia mengatakan hakim akan terjerumus pada praktik korupsi.

"Dampaknya akan mengundang investor asing. Kalau nanti investor asing memberikan suap-suap itu kan, yang rugi siapa? Yang untung investor itu, dan yang rusak korban pencari keadilan yang mengharapkan putusan hakim berkeadilan itu sendiri. Ya, hakim bagaimana pun juga manusia loh. Walaupun banyak hakim yang baik, tapi kan sistemnya juga harus mendukung hakim yang baik itu," katanya.

Baca juga : Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.(faj/P-2)



Previous article:rtp akartoto

Next article:arti mimpi membunuh orang menurut islam