erek2 kuda
-
2024-10-08 05:18:59 Source:erek2 kuda
Browse(89731)
erek2 kuda,coboy slot,erek2 kuda jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024. Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip pada Senin (19/8). Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk. Nantinya, aparat kepolisian yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk, baik ke Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota. Tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
Senin, 19 Agustus 2024 – 12:53 WIB Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu
Previous article:hoki daya4d
Next article:layarkaca semi