beton888 link alternatif
-
2024-10-08 03:09:11 Source:beton888 link alternatif
Browse(784)
beton888 link alternatif,demo slot gatot kaca fury,beton888 link alternatif JAKARTA, KOMPAS.com- Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Caranya dengan membayarkan tanggungan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran PKB harus dilakukan sebelum jatuh tempo, sebab jika abai akan terkena sanksi. Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen setiap bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Baca juga: Promo Tiket Bus DAMRI Beli 3 Gratis 1, Simak Waktunya Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Kalau pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring. Grid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama masukkan data PKB dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000. Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni: Sebagai contoh, motor yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 250.000, maka cara menghitungnya: = [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor Sehingga besaran denda yang wajib dibayar pemilik motor, yang terlambat bayar pajak selama satu bulan adalah Rp 37.208. Sementara, bila terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, dengan PKN yang sama Rp 250.000, maka cara menghitungnya: = [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Masih Kredit Total yang harus dibayarkan yakni Rp 157.000, kalau terlambat membayar pajak kendaraan motor selama dua tahun.
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Previous article:toko game domino
Next article:asia77slot
Related reading
- ● bitung 4d
- ● kunci 2d
- ● kaskus toto 4d
- ● doktertoto
- ● patihtoto login
- ● download higgs domino speeder tanpa password
- ● vietnam national football team vs indonesia national football team stats
- ● toyota777
- ● sungai 2d togel
- ● karakter lego ninjago
- ● erek erek domba
- ● final ucl 2014
- ● tata 4d login
- ● om togel login
- ● liga qatar klasemen