surgslot
-
2024-10-07 04:02:54 Source:surgslot
Browse(11271)
surgslot,non asn bkn go id,surgslot jpnn.com - JAKARTA - Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan insentif PPN tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global. "PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11). Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif pada 2024. Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan.Bebas PPN Rumah 100% Tidak Berlaku Selamanya
Sabtu, 25 November 2023 – 05:46 WIB Insentif PPN pembelian rumah resmi berlaku. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com
Previous article:tvbersama cc
Next article:live draw kentucky midday 2022
Related reading
- ● skor indonesia vs iran hari ini
- ● merpati buku mimpi
- ● tafsir mimpi buah nangka togel
- ● pajero toto 4d login
- ● islandia vs portugal
- ● birawa champion
- ● foto cowok ganteng kls 5
- ● oregon 03 togel
- ● arti mimpi orang kecelakaan
- ● rumah terbakar 2d
- ● arti cicak jatuh
- ● mimpi menginjak kotoran
- ● jadwal persija putaran ke-2
- ● rcti sport live
- ● makna sholawat asyghil