higgs mitra
-
2024-10-08 01:07:50 Source:higgs mitra
Browse(64)
higgs mitra,hoki68,higgs mitra jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keputusan majelis hakim yang memvonis sembilan tahun bui serta denda Rp500 juta terhadap eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS). "KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6). "Di mana putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan," imbuh penyidik KPK itu. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1.091.280.281 dan USD104.016. Untuk hukuman pidana uang pengganti tersebut, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tessa mengatakan tim JPU KPK masih menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah penuntut umum akan banding atau tidak.KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara
Selasa, 25 Juni 2024 – 13:32 WIB Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto Ricardo/jpnn
Previous article:buku mimpi 3d info togel
Next article:robin togel login masuk
Related reading
- ● royaltoto pasaran
- ● arti mimpi bawa mobil
- ● nagacuan login
- ● upin ipin top up higgs domino
- ● arti mimpi rumah roboh
- ● berapa tinggi messi
- ● dewatogel 5d
- ● erek erek 2d kunci
- ● mistik index
- ● asia77slot
- ● win368 slot
- ● internet download manager portable
- ● jadwal timnas indonesia vs portugal
- ● tangga 2d
- ● limit saldo bri