torino vs sassuolo

torino vs sassuolo,mimpi memetik buah apel,torino vs sassuolo

JPNN.com » Nasional » Hukum » Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya

Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya

Kamis, 12 September 2024 – 13:25 WIB Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, HasilnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah. Gugatan itu diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9).

Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

Baca Juga:
  • KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal

Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.

Novel, salah satunya, mendalilkan bahwa pembatasan usia 50 tahun dapat mengakibatkan hilang dan berkurangnya peluang mendapatkan capim KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa.

Menurut dia, banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 tahun yang mempunyai kualifikasi maupun kemampuan menjadi pimpinan KPK. Calon-calon pimpinan tersebut diperlukan untuk memperbaiki KPK yang dianggap sedang berada di titik nadir dan mengalami krisis kepemimpinan.

Baca Juga:
  • Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini

Terkait dalil tersebut, MK menyatakan tidak atau belum adanya kesempatan para pemohon untuk mendaftar capim KPK pada periode saat ini, tidak serta merta menutup upaya perbaikan lembaga KPK.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.

Previous article:erek-erek 78

Next article:rj store chip