cumi123
-
2024-10-06 23:19:03 Source:cumi123
Browse(17)
cumi123,chili premier division,cumi123 jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum seluruhnya selesai dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait perintah tersebut KPU memastikan akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MKatas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU legislatif dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari. "Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (14/6). Idham mengatakan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya. "Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ucapnya.Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
Jumat, 14 Juni 2024 – 21:02 WIB Dokumentasi - Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Previous article:rajabandot alternatif login
Next article:rtp airbet88
Related reading
- ● chord tiara andini merasa indah
- ● togel jerman
- ● marga bola slot
- ● erek erek hidung 2d
- ● mistik nomor
- ● totohonda
- ● budiman rojokoyo hari ini
- ● situs nobar online
- ● ambulan no togel
- ● wargaqq login
- ● build harley tersakit 2023
- ● ulat bulu 2d
- ● flokitoto link
- ● geng toto.com
- ● klasmen la liga 2023 com