erek16
-
2024-10-07 03:39:13 Source:erek16
Browse(3847)
erek16,samurai 188,erek16 jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar. Ia menegaskan suka atau tidak, putusan MK tersebut harus dihormati dan dijalankan. “KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024). Putusan MK tersebut, kata Jimly, tidak perlu diperdebatkan lagi. Dia menjelaskan, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. “Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini. Jimly mengatakan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, maka putusan final MK harus diikuti. “Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly. Jimly mengingatkan negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi, tinggal dijalankan saja.Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
Jumat, 14 Juni 2024 – 18:47 WIB Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Previous article:prediksi celta vigo vs girona
Next article:kebijakan raffles di indonesia
Related reading
- ● hantu togel 4d
- ● mariatogel 88
- ● joker gaming 123 apk
- ● akun higgs domino gratis level 5 hari ini
- ● erek erek cumi
- ● mimpi di cabut uban
- ● adik dalam bahasa jepang
- ● livescore voli
- ● adi satrio
- ● detik 4d
- ● mimpi ayam bertelur
- ● sexi togel
- ● arti mimpi buang air besar dan melihat kotoran sendiri togel
- ● master toto president group
- ● doa untuk orang kesurupan