mpo2000
-
2024-10-07 02:55:50 Source:mpo2000
Browse(67)
mpo2000,pagi toto,mpo2000 jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya. Hal ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait. “Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami,” ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). “Mungkin kalau teman-teman di dalam tidak dengar, kami mengharapkan tetangga bisa dengar,” imbuhnya. Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab, hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:02 WIB Perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). Foto: Dokumentasi pribadi
Previous article:erek-erek nelayan
Next article:andre onana brother
Related reading
- ● live morocco 00 00
- ● kode redeem domino hari ini
- ● prediksi arsenal vs brentford
- ● ikan pari togel
- ● pwvip
- ● syair sdy nagamas
- ● ikan pari erek erek
- ● dewa sloto
- ● topbos partner.com
- ● khasiat kedondong
- ● chelseatoto
- ● mimpi beli tas baru artinya
- ● prediksi lazio vs atalanta
- ● ligadewa login
- ● induk organisasi nasional sepak bola adalah