okewin

  • 2024-10-07 02:05:55 Source:okewin

    Browse(8)

okewin,ometoto togel,okewin

JPNN.com » Daerah » Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Selasa, 10 September 2024 – 14:25 WIB Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di PalembangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (pegang mik). Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.

jpnn.com - INDRALAYA - Polda Sumsel memastikan proses hukum tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang tetap berjalan.

Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP, masing-masing ialah, IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).

IS, otak kasus tersebut ditahan, sedangkan tiga pelaku lainnya direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala, Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.

Baca Juga:
  • Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta Polisi Tahan Semua Pelaku

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja secara all-out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," kata Sunarto, di PSRABH Indralaya, Senin (9/9) sore.

Sunarto mengungkap bahwa pihak penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara secepat mungkin untuk dilimpahkan kepada kejaksaan penuntut umum.

Baca Juga:
  • 9 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, dari Cinta Bertepuk Sebelah Tangan sampai Tahlilan

"Berkaitan dengan status para pelaku, payung hukum yang dipakai penyidik adalah undang-undang. Itu yang dijadikan pedoman dalam menangani perkara ini," kata Sunarto.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang Candra menjelaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum mencapai usia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan rehabilitasi, bukan penahanan.

Previous article:erek erek kutu

Next article:data.cambodia